Kamis, 27 September 2007

FORMAT BARU PERJUANGAN AKTIFIS MUDA*

Soetrisno Bachir

“Bukan pemuda kalau tidak radikal, tetapi bukan seorang bijak kalau sampai tua tetap radikal”

Ungkapan lama itu yang pertamakali terlintas di pikiran saat menyimak buku “Gerakan Aktifis Muda” karya M Yudhie Haryono ini. Pikiran demikian adalah wajar mengingat sepak terjang para aktifis muda selama ini adalah bahwa sejarah perubahan dan gerakan kebangkitan Indonesia adalah sejarah gerakan kaum muda. Kebangkitan Nasional yang ditandai dengan lahirnya Boedi Oetomo tanggal 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan tekad bersatu dalam nusa, bangsa dan bahasa, hingga terwujudnya kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan oleh Soekarno- Hatta tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak sejarah yang dimotori oleh kaum muda.

Peran kaum muda dalam melakukan perubahan Indonesia terus berlanjut pada masa-masa berikutnya. Menyusul Tragedi 30 September 1965, kalangan mahasiswa dan aktifis muda yang tergabung Angkatan 66 bergerak untuk membangun Indonesia yang baru. Ketika kemudian pemerintahan yang baru dipandang mulai menyimpang dari tujuan untuk dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, kaum pemuda pula yang bergerak untuk meluruskannya seperti ditandai dengan gerakan mahasiswa tahun 1974 serta tahun 1978. Pada akhirnya, gerakan kaum mudalah yang dapat mengakhiri kekuasaan Orde Baru, melalui Gerakan Reformasi 1998.

Melalui Gerakan Reformasi yang dimotori kaum muda itu bangsa Indonesia menegaskan jalan yang dipilihnya untuk mewujudkan cita-cita bersama, Jalan yang menjadi pilihan bangsa ini sudah sangat jelas tanpa keragu-raguan lagi, yakni jalan demokrasi. Bangsa ini meyakini bahwa demokrasi merupakan jalan terbaik untuk dapat mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Pada akhirnya, demokrasi juga dipercaya dapat membongkar sekat-sekat sosial, politik, bahkan ekonomi sehingga terwujud kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Untuk dapat mewujudkan cita-cita tersebut secara ideal memang masih memerlukan usaha keras serta panjang. Namun, setahap demi setahap, pilihan untuk menempuh jalan demokrasi tersebut telah semakin menunjukkan hasil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hasil itu setidaknya berupa pelaksanaan demokrasi yang semakin membaik bila diukur dengan indikator-indikator yang dikemukakan oleh para pakar, seperti Robert A. Dahl. Bangsa ini telah memeiliki partai politik, pemilu, hingga kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Keberadaan unsur-unsur demokrasi itu memang belum mencukupi dan masih harus pula ditopang dengan penguatan kelembagaaan seperti pemerintahan yang dipilih; pemilu yang bebas, adil dan berulang; aparat negaara yang merakyat; kebebasan berekspresi; akses terhadap sumber-sumber informasi alternatif; asosiasi-asosiasi yang otonom; kewarganegaraan yang inklusif dan bukan eksklusif. Apapun kekurangannya, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dikatakan telah semakin membaik.

Meskipun terdapat banyak kemajuan di berbagai bidang, tidak berarti bahwa urusan untuk menegakkan demokrasi sudah selesai. Adanya kemajuan itu tidak berarti seluruh komponen bangsa ini boleh berpangku tangan mengharap buah yang sudah ditanam oleh para pejuang dan aktifis pergerakan sebelumnya akan jatuh sendiri. Sebaliknya, setiap kemajuan itu justru menuntut semua pihak bekerja lebih keras agar hasil yang telah tercapai dapat dipertahankan, bahkan agar dapat ditingkatkan lebih tinggi lagi. Hal tersebut merupakan tugas seluruh bangsa ini, termasuk kalangan aktifis mudanya.

Peran yang lebih aktif dalam mendorong perubahan bangsa justru terasa menurun dalam beberapa tahun setelah Reformasi 1998. Banyak pihak merasa kehilangan orientasi dalam melakukan pergerakan setelah ‘musuh bersama’, yakni sistem pemerintahan yang dipandang otoritarian, berhasil diakhiri. Beberapa persoalan masih sempat menjadi isu bersama dunia pergerakan, seperti masalah amandemen Undang-undang Dasar 1945, serta menyangkut persoalan sipil-militer. Namun ketika masalah tersebut juga mulai teratasi, kalangan aktifis seperti mati angin kehilangan isu yang dapat menggerakkan mereka.

Para aktifis gerakan mahasiswa serta aktifis muda lainnya tidak dapat terus menerus bergerak dengan cara yang sama seperti di saat-saat awalnya. Seiring perjalanan usia, mereka harus masuk dunia gerakan yang lebih mapan, baik gerakan sosial politik, lingkungan, adat, bahkan juga gerakan keagamaan. Di kancah politik, partai-partai yang ada umumnya membuka pintu seluas-luasnya bagi para aktifis muda. Mereka diharapkan dapat menjadi kader-kader inti partai politik yang dapat menjaga kelangsungan partai untuk jangka panjang. Kepekaan para aktifis muda terhadap persoalan-persoalan sosial serta pengalaman hidupnya yang telah tertempa oleh gesekan-gesekan di dunia pergerakan akan sangat berarti bagi pemerkuatan partai politik. Sebaliknya, bagi para aktifis muda, partai politik dapat menjadi media yang efektif untuk mewujudkan perubahan bangsa sesuai yang diidamkannya.

Sayangnya hubungan antara para aktifis muda dengan partai politik tak selalu berjalan dengan baik. Tidak sedikit para aktifis muda merasa gamang untuk terjun langsung bergabung partai politik. Dari sudut pandang tertentu kegamangan tersebut dapat dipahami antara lain karena dunia politik tidak dapat memberikan romantisme seperti di dunia gerakan serta cenderung lebih pragmatis. Di dunia gerakan, benturan yang terjadi akan selalu terkait atau setidaknya terbungkus sebagai benturan ideologis, sedangkan di dunia politik benturan yang ada dapat berupa benturan kepentingan. Keengganan sebagian kalangan aktifis muda untuk terjun langsung ke politik tersebut bukanlah hal yang menguntungkan bagi upaya mempercepat perubahan bagi bangsa.

Di luar kancah politik memang masih banyak bidang lain yang dapat ditekuni sebagai ‘karir’ gerakan bagi para aktifis muda. Namun bidang gerakan apapun yang dipilih memerlukan kesiapan yang matang mengingat tantangan yang dihadapi dalam beberapa tahun terakhir telah semakin kompleks. Kompleksitas dunia gerakan yang ditekuni para aktifis muda dipaparkan sangat baik dalam buku ini mulai dari gerakan mahasiswa, gerakan lingkungan, gerakan adat, hingga gerakan keagamaan. Kompleksitas persoalan yang saling terkait antara masalah lingkungan serta adat, misalnya, tergambar jelas dalam penanganan kasus Asahan, Sumatera Utara, yang melibatkan industri raksasa P.T Inti Indo Rayon Utama. Dimasa depan, persoalan yang harus dihadapi dunia gerakan tentu lebih rumit lagi.

Bagi para aktifis sejati, beratnya medan tersebut jelas bukan halangan yang akan membuatnya melangkah mundur. Sebaliknya, beratnya medan justru akan menjadi tantangan untuk berusaha lebih keras lagi memperjuangkan cita-cita gerakan. Dalam konteks mutakhir Indonesia, cita-cita gerakan tersebut secara umum sangat jelas, yakni mentransformasi prosedur-prosedur demokrasi yang telah menjadikan pilihan bangsa ini menjadi sarana yang efektif untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat seluas-luasnya. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini masih belum mampu mewujudkan keadaan ideal yang ditandai oleh masih rendahnya sejumlah indikator seperti Indeks Pembangunan Manusia, tingkat kemiskinan dan pengangguran, daya beli masyarakat, hingga laju perusakan hutan dan lingkungan.

Keadaan demikian merupakan tantangan yang lebih abstrak dibanding tantangan untuk mengakhiri kekuasaan otoritarian melalui gerakan Reformasi 1998 yang lalu. Namun keadaan tersebut semestinya justru mendorong para aktifis muda untuk duduk bersama merumuskan kembali garis perjuangan gerakan. Dunia gerakan perlu dibangkitkan lagi dengan menetapkan tujuan serta format yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan mutakhir Indonesia. Bila perlu, para mahasiswa dan aktifis muda harus membangun ‘ideologi’ baru yang bukan hanya sesuai dengan kebutuhan bangsa, namun juga selaras dengan perkembangan global yang makin tanpa batas. Dengan demikian gerakan para aktifis di masa depan akan dapat melahirkan ‘Indonesia Baru’ yang dihuni oleh manusia-manusia dengan pola pikir, pola sikap, dan pola kerja yang baru yang membuat bangsa ini dapat berdiri tegak sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Untuk melangkah ke arah sana, perjuangan para aktifis muda tidak cukup dengan semata-mata memperkuat prosedur demokrasi, yang perlu dilakukan adalah membangun karakter (character building) masyarakat dengan meneguhkan budaya bangsa. Banyak yang menilai bahwa pada saat ini penghargaan pada nilai-nilai budaya, solidaritas sosial, kekeluargaan, serta jiwa kebangsaan, telah semakin memudar. Budaya negatif dari luar dengan mudah diadopsi, sedangkan rasa percaya diri sebagai bangsa berada pada titik rendah. Padahal tidak ada bangsa maju di dunia yang tidak memiliki rasa kebangsaan dan rasa percaya diri yang kuat.

Perjuangan baru mahasiswa dan para aktifis muda harus diarahkan untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa kebangsaan tersebut di samping mematangkan proses demokrasi Indonesia. Perjuangan baru tersebut harus ditujukan untuk membangkitkan tiga aspek penting bagi bangsa dalam memasuki perubahan global abad 21. Ketiga unsur penting tersebut adalah kemerdekaan, kemandirian, dan kemodernan. Ketiga aspek tersebut harus menjadi jiwa setiap warga Indonesia tanpa kecuali. Hanya dengan jalan demikian bangsa ini akan dapat melangkah maju dan jalan demokrasi yang telah kita pilih dapat memberikan hasil nyata pada keadilan dan kemakmuran masyarakat.

Sutan Takdir Alisyahbana dalam Polemik Kebudayaan di tahun 1930-an menyeru agar bangsa bertransformasi dari ‘statis’ menjadi dinamis dengan membebaskan diri dari ikatan-ikatan nilai dan budaya lama. Seruan tersebut sampai sekarang masih tetap relevan karena budaya feodal masih merupakan persoalan besar yang menghambat bangsa untuk maju. Sebagian besar masyarakat belum mampu menjadi diri sendiri karena masih bergantung dan bahkan memuja tokoh patronnya masing-masing, baik tokoh agama, maupun tokoh adat. Kemerdekaan baru sebatas menjadi pernyataan, namun belum benar-benar mewujud sebagai jiwa setiap manusia Indonesia. Ditengah tipisnya keteladanan nasional dewasa ini, kalangan mahasiswa dan aktifis muda dapat mengambil peran untuk menjadi pelopor dan penganjur kemerdekaan jiwa bagi setiap warga negara Indonesia.

Nilai kemerdekaan akan terjaga bila ditopang oleh nilai kemandirian, yakni percaya pada kekuatan diri sendiri, tidak mau bergantung pada pihak lain, tidak suka meminta atau menjadikan ‘tangan dibawah’. Sikap demikian mendorong untuk memerlukan pihak lain hanya dalam konteks bekerjasama yang saling menguntungkan, bukan untuk meminta bantuan. Adapun kemodernan diperlukan untuk mendorong setiap warga negara agar terus mengoptimalkan rasionalitas, berorientasi ke depan, dan selalu melangkah dengan program yang terarah.

Menjadikan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang merdeka, mandiri, serta modern yang bertumpu pada demokrasi merupakan sebuah tuntutan yang perlu segera dijawab oleh semua komponen bangsa, khususnya para aktifis muda yang selalu menyimpan bara semangat dalam dirinya.

Akhirnya, bangsa ini memerlukan format baru perjuangan dan gerakan dimana kalangan mahasiswa dan para aktifis muda lainnya dapat memenuhinya. Saya kira kehadiran penting buku M. Yudhie Haryono ini mengajak semua ke arah sana




*sebagai pengantar untuk buku ‘Gerakan Aktifis Muda’ karya M. Yudhie Haryono

Senin, 17 September 2007

KUNJUNGAN KEPRIHATINAN

Hari ini, 17 September 2007, SB mengadakan kunjungan ke Bengkulu untuk menyampaikan rasa keprihatinan dan simpati pada segenap korban gempa yang terjadi beberapa waktu lalu. SB didampingi oleh beberapa pengurus DPP PAN antara lain Wanda Hamidah dan Dede Yusuf.

Dalam Kunjungan kali ini SB meninjau RSUD Dr. M Yunus yang mengalami kerusakan parah, selain menyampaikan keprihatinan dan memberikan semangat kepada para pasien, keluarga pasien, tenaga medis dan relawan bantuan gempa, SB juga memberikan bantuan bahan pokok serta selimut dan tenda. Selanjutnya SB juga meninjau Desa Kota Agung dan Desa Penyangkak di Bengkulu Utara yang menderita kerusakan parah untuk menyampaikan rasa simpati dan bantuan.

Selain itu SB juga menyempatkan diri melihat kondisi gedung SMP Muhammadiyah I Bengkulu yang terbakar pada peristiwa gempa tersebut.

Dalam rangakaian kunjungan ini SB juga didampingi oleh Walikota dan wakil walikota terpilih Kota Bengkulu.

Senin, 27 Agustus 2007

ATAS NAMA KEMANDIRIAN BANGSA

Setelah negara Indonesia berumur 62 tahun, inilah saat yang tepat bagi kita semua bersyukur dan bekerja kembali. Dalam bahasa koran, adalah saat yang tepat untuk berefleksi dan berproyeksi. Refleksi atas apa yang sudah kita lakukan dan proyeksi atas apa yang akan kita lakukan. Dua pekerjaan ini menjadi sangat penting agar bangsa dan negara kita tidak semakin jauh tertinggal dari bangsa-bangsa lain.

Agar mudah, kita dapat berfeleksi dengan menempatkan pidato Presiden SBY pada tanggal 16 Agustus kemarin sebagai pijakan. Pidato Presiden SBY sangat komprehensif karena membahas semua aspek penting dalam kehidupan kenegaraan. Mulai dari politik, ekonomi, sosial, budaya, agama dan RAPBN. Tetapi dalam pidato yang komprehensif tersebut ada hal yang sangat mendasar sekaligus harus dicermati oleh kita semua. Hal yang mendasar tersebut adalah ”keyakinan Presiden SBY” pada strategi pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pertumbuhan [growth with equity]. Itulah mengapa, angka-angka yang ditampilkan sangat optimistik. Mulai dari target pertumbuhan 6.8% untuk tahun 2008, stabilitas inflasi 6.0%, SBI sebesar 7.5%, nilai tukar Rp. 9.100/dollar sampai strategi utang dengan menerbitkan SUN [surat utang negara] guna menutupi kekurangan dalam APBN.

Tentu saja, strategi ini mengandung paradoks. Satu sisi memperlihatkan usaha untuk mempercepat pertumbuhan sebagai realisasi paradigma ekonomi klasik/neoklasik tapi di sisi lain ada usaha untuk memeratakan pertumbuhan karena keberpihakan pada UMKM dan koperasi lewat Inpres No. 6/2007.

Mengapa pidato kenegaraan tersebut paradok dan bersemangat mendua? Jawabannya jelas, karena arah pembangunan ekonomi pemerintah SBY-JK saat ini tidak fokus pada sektor pertanian dan pedesaan. Padahal jumlah rakyat miskin berada paling banyak di pedesaan. Sensus BPS 2006, jumlah warga miskin di pedesaan sebesar 27.8 juta jiwa dan sebagian besar bekerja di sektor pertanian/perkebunan/perikanan/buruh.

Ketidakfokusan ini berasal dari paradigma yang tidak menempatkan rakyat miskin [buruh, petani, nelayan, pekebun] sebagai sasaran utama kebijakan pembangunan ekonomi. Dengan tidak fokusnya arah pembangunan ekonomi tersebut, rakyat miskin ini tidak dapat ikut secara maksimal dalam pembangunan ekonominya.

Memang, pemerintah telah menetapkan revitalisasi pertanian sebagai bagian dari triple track strategy. Sayang, konsepnya tidak jelas dan implementasinya tidak intensif-efektif karena minimnya koordinasi antar lintas sektor yang sampai ke daerah. Saat bersamaan, pemerintah juga tidak menghasilkan pola tata niaga perekonomian sehingga kurang memberikan peran yang maksimal pada Koperasi dan BUMN.

Data BPS menunjukan bahwa pertumbuhan sektor pertanian menurun dari 4.1%/2004 menjadi 3.0%/2006. Pangsa PDB pertanian menurun dari 15.5%/2004 menjadi 13.0%/2006. Selanjutnya, produksi beras makin menurun. Tahun 2007 produksi gabah kering direncanakan hanya 53.1 juta ton atau turun 1.2 juta ton dibanding tahun 2006. Hal ini terbuktikan bahwa kinerja pertumbuhan pertanian kuartal I/2007 tercatat negatif sehingga menjadi bukti bahwa program revitalisasi pertanian tidak maksimal. Akibatnya, daya beli masyarakat miskin petani di pedesaan menjadi sangat rendah.

Sementara itu harga kebutuhan pokok semakin meningkat. Hal ini disebabkan karena terjadinya ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan yang mengakibatkan adanya kegagalan pasar [market failure]. Bukti kegagalan pasar adalah terjadinya kenaikan harga beras dan minyak goreng yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah secara tepat dan cepat. Sebaliknya pemerintah menanggulanginya secara reaktif dengan menyalahkan harga komoditas dunia. Hal ini lagi-lagi membuktikan tidak adanya pola tata niaga yang implementatif.

Koperasi dan BUMN juga tidak berperan maksimal dalam persoalan naiknya harga kebutuhan pokok tersebut. Selebihnya, peranan Koperasi menjadi sangat kecil dan peran BUMN tidak maksimal dalam menangani cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini dapat dilihat dari penjualan Indosat, Kebun Kelapa Sawit yang sangat besar ke PT. Gutri Peconina Indonesia (GPI) dan penjualan tambak udang terbesar di dunia, Dipasena Citra Darmaja ke swasta dan perusahaan asing.

Memang, secara umum tercatat sampai pertengahan 2007, terjadi stabilitas ekonomi makro tetapi tidak berdampak pada ekonomi mikro/sektor riil. Pertumbuhan ekonomi juga meningkat tetapi tidak diiringi perbaikan kualitas yang stabil sehingga layak disebut pertumbuhan dengan kualitas rendah. Pertumbuhan kualitas rendah ini karena baru bergerak di sektor finansial yang justru merefleksikan kelas tertentu dalam masyarakat sehingga memarginalisasi rakyat miskin yang tidak memiliki akses ekonomi. Akibatnya, belum ada kepastian bahwa perbaikan ekonomi makro akan berlangsung berkelanjutan dan aman. Hal ini salah satunya adalah akibat ekonomi hot money dari surat utang negara [SUN].

Dengan demikian, kebijakan yang kurang fokus tersebut belum menyentuh ketahanan ekonomi apalagi kedaulatan ekonomi. Padahal kedaulatan ekonomi merupakan prasyarat bagi demokratisasi. Karena itu, Menko Ekuin Prof. Boediono [24/2/07] dalam pidato pengukuhan guru besarnya di UGM mengatakan, “tingkat kemajuan ekonomi merupakan faktor penentu bagi keberlanjutan demokrasi.” Karena itu, apalah artinya semua keberhasilan pemerintah sekarang jika tidak segera melengkapinya dengan mengatasi problem “stagnasi ekonomi.”

Stagnasi ini kemudian menjalar dan melahirkan berbagai problem lanjutan. Kita mencatat bahwa pembangunan nasional belum terlihat menghasilkan kualitas hidup manusia. Menurut laporan World Economic Forum, daya saing SDM kita berada pada urutan ke-50 dari 125 negara yang disurvei. Bandingkan dengan Singapura yang masuk 10 besar. Tingkat kemiskinan dan pengangguran juga terus bertambah bahkan tidak terkendali. Data di BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2006, kemiskinan meningkat menjadi 39,05 juta jiwa atau 17.75% dibanding tahun 2005 sebesar 35,10 juta jiwa atau 15.97%. Begitupun jumlah pengangguran di mana angka pada tahun 2005 sebesar 10,3% lalu naik pada tahun 2006 menjadi 10,8%. Lebih jauh kita bisa melihat kondisi dan prestasi Indonesia dalam beberapa hal menurut survey. Misalnya, menurut Heritage Foundation, Indeks Kebebasan Ekonomi: 110 dari 157. Menurut The Economist, Indeks Kualitas Hidup: 71 dari 111. Menurut Reporters Without Borders, Indeks Kebebasan Pers: 102 dari 167. TI, Indeks KKN: 130 dari 163. Menurut UNDP, Indeks Pembangunan SDM: 108 dari 177.

Beberapa fakta dari kondisi ekonomi di atas tentu saja menciptakan beberapa pertanyaan sekaligus kecemasan. Pertanyaan berkenaan dengan bagaimana nasib ekonomi [anak-cucu] kita kelak dan apakah globalisasi harus bermakna hancurnya ekonomi kerakyatan. Kecemasan berkenaan dengan bagaimana masa depan posisi negara kita dalam percaturan dunia yang semakin ketat. Pertanyaan dan kecemasan ini menjadi penting karena sejarah bangsa kita pernah mengalami kejayaan dengan berswasembada beras sekaligus menjadi stabilisator dan dinamisator utama di kawasan ASEAN. Singkatnya, kondisi perekonomian nasional saat ini menjadi sangat mencemaskan sekaligus gagal mempertahankan prestasi ekonomi yang pernah kita capai pada masa lalu.

Jika dilacak dari akar masalah yang lebih luas, hal ini disebabkan oleh hempasan krisis ekonomi yang berkepanjangan sehingga menghasilkan ”gerakan ekonomi tanpa arah dan tujuan yang jelas” bahkan dapat dikatakan menyimpang dari Pancasila dan UUD-45. Hal tersebut karena kita belum memiliki undang-undang sistem perekonomian nasional dan garis-garis besar arah strategi pembangunan jangka panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini dan mendatang sesuai dengan perintah UUD-45.

Dengan ketiadaan UU tersebut maka arah dan strategi pembangunan ekonomi tidak menuju tercapainya kemakmuran bersama secara berkesinambungan yang mengedepankan pemerataan sesuai amanat pasal 33. Sederhananya, pemerataan ekonomi yang menumbuhkan ekonomi nasional.

Di luar kegiatan ekonomi sebagaimana diuraikan di atas muncullah UU yang menyimpang dari UUD-45 karena bersumber dari KUHD. Misalnya, UU No.6/68 tentang PMDN, UU No.1/87 tentang KADIN, UU No.7/92 tentang Perbankan, UU No.22/01 tentang Migas, UU No.20/02 tentang Swastanisasi Listrik, UU No.7/04 tentang Swastanisasi Air, UU No.25/07 tentang PMA.

Jika diselidiki secara seksama, semua UU tersebut bersemangat neoliberal karena menganut paham kapitalisme yang mengutamakan pasar bebas, pro-pengusaha besar, berasaskan kepemilikan perseorangan/individual tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. UU tersebut akhirnya mengutamakan PT, CV dan perusahaan swasta, sehingga berwatak temporal/non permanen, menghasilkan moral persaingan, akuisisi dan bermotif laba [untung/profit] sebesar-besarnya.

Intinya, dengan sebab-sebab seperti tersebut, kita makin jauh dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan: memajukan kesejahteraan umum. Di samping itu kedaulatan ekonomi juga tidak akan tercapai. Karena itu, jika kita semua ingin menciptakan ketahanan dan kedaulatan ekonomi, jurus yang pertama adalah perubahan paradigma yang mengatur lebih fokus arah dan strategi pembangunan ekonomi yang dipastikan tidak “menyeleweng” dari konstitusi kita. Selebihnya tinggal penempatan manusia sesuai dengan keahliannya. Sebab rumus ekonomi mengajarkan pada kita bahwa tidak setiap petumbuhan menghasilkan pemerataan, tetapi setiap pemerataan dipastikan menghasilkan pertumbuhan.Pemerataanlah yang akan menjaga momentum pertumbuhan. Pemerataanlah yang akan menguatkan pertumbuhan. Pemerataanlah sebenarnya fondasi utama kegiatan ekonomi kita.

Di masa depan, sudah saatnya kita semua bergandengan tangan untuk menaggulangi tiga musuh kita semua yaitu kemiskinan, pengangguran dan kekerasan [sparatisme]. Sebab, tiga musuh ini semakin hari semakin kuat dan menggejala di mana-mana. Ketiganya menghancurkan bahkan menjatuhkan berbagai pemerintahan yang pernah hidup di negara kita. Syukurnya, ketiga musuh tersebut belum menghancurkan bangsa dan negara kita tercinta. Untuk itu agar bangsa dan negara ini tidak hancur, kita harus menciptakan “politik baru” yang tujuan utamanya adalah melenyapkan tiga musuh utama tersebut dan menempatkan rakyat sebagai pelaku utama.

Kita dapat memulainya dengan membangun politik negara yang merdeka, mandiri dan modern. Yang dimaksud dengan politik negara adalah politik yang mengutamakan negara dan bangsa di atas politik identitas pribadi dan golongan. Singkatnya politik ini mengutamakan penyelamatan bangsa dan negara [save the nation] sehingga mampu menjawab sparatisme yang masih tumbuh subur terutama di Maluku, Papua dan Aceh.

Lalu, yang dimaksud dengan politik mandiri adalah politik yang mengutamakan “pelaku-pelaku kaum muda yang mandiri” guna mengatasi pengangguran. Singkatnya politik ini menjawab tantangan perubahan yang berasal dari politisi lama berbaju baru dan politisi baru berideologi lama. Dengan darah segar dan pikiran yang lebih jernih karena tidak terkontaminasi oleh masa lalunya, politik inilah yang akan mengurangi pengangguran sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan sebagai pondasi bagi tumbuhnya pembangunan yang aman, ramah dan manusiawi.

Terakhir, yang dimaksud dengan politik modern adalah politik yang mengutamakan pada upaya pengentasan kemiskinan dengan menempatkan “kaum miskin” sebagai subyek utama pembangunan. Artinya, merekalah sasaran utama pembangunan nasional agar dapat sejajar dengan kaum kaya. Dengan begitu, ideologinya adalah pemerataan guna menjaga pertumbuhan. Akhirnya, bersama kaum muda, kaum miskin dan orang-orang terpinggirkan inilah proyeksi politik masa depan kita sesungguhnya. Merekalah—bersama yang telah lama sejahtera—pemilik sah dari bangsa dan negara tercinta ini. Tanpa mereka, tak ada artinya kemerdekaan suatu bangsa!

Merdeka![]