Setelah negara Indonesia berumur 62 tahun, inilah saat yang tepat bagi kita semua bersyukur dan bekerja kembali. Dalam bahasa koran, adalah saat yang tepat untuk berefleksi dan berproyeksi. Refleksi atas apa yang sudah kita lakukan dan proyeksi atas apa yang akan kita lakukan. Dua pekerjaan ini menjadi sangat penting agar bangsa dan negara kita tidak semakin jauh tertinggal dari bangsa-bangsa lain.
Agar mudah, kita dapat berfeleksi dengan menempatkan pidato Presiden SBY pada tanggal 16 Agustus kemarin sebagai pijakan. Pidato Presiden SBY sangat komprehensif karena membahas semua aspek penting dalam kehidupan kenegaraan. Mulai dari politik, ekonomi, sosial, budaya, agama dan RAPBN. Tetapi dalam pidato yang komprehensif tersebut ada hal yang sangat mendasar sekaligus harus dicermati oleh kita semua. Hal yang mendasar tersebut adalah ”keyakinan Presiden SBY” pada strategi pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pertumbuhan [growth with equity]. Itulah mengapa, angka-angka yang ditampilkan sangat optimistik. Mulai dari target pertumbuhan 6.8% untuk tahun 2008, stabilitas inflasi 6.0%, SBI sebesar 7.5%, nilai tukar Rp. 9.100/dollar sampai strategi utang dengan menerbitkan SUN [surat utang negara] guna menutupi kekurangan dalam APBN.
Tentu saja, strategi ini mengandung paradoks. Satu sisi memperlihatkan usaha untuk mempercepat pertumbuhan sebagai realisasi paradigma ekonomi klasik/neoklasik tapi di sisi lain ada usaha untuk memeratakan pertumbuhan karena keberpihakan pada UMKM dan koperasi lewat Inpres No. 6/2007.
Mengapa pidato kenegaraan tersebut paradok dan bersemangat mendua? Jawabannya jelas, karena arah pembangunan ekonomi pemerintah SBY-JK saat ini tidak fokus pada sektor pertanian dan pedesaan. Padahal jumlah rakyat miskin berada paling banyak di pedesaan. Sensus BPS 2006, jumlah warga miskin di pedesaan sebesar 27.8 juta jiwa dan sebagian besar bekerja di sektor pertanian/perkebunan/perikanan/buruh.
Ketidakfokusan ini berasal dari paradigma yang tidak menempatkan rakyat miskin [buruh, petani, nelayan, pekebun] sebagai sasaran utama kebijakan pembangunan ekonomi. Dengan tidak fokusnya arah pembangunan ekonomi tersebut, rakyat miskin ini tidak dapat ikut secara maksimal dalam pembangunan ekonominya.
Memang, pemerintah telah menetapkan revitalisasi pertanian sebagai bagian dari triple track strategy. Sayang, konsepnya tidak jelas dan implementasinya tidak intensif-efektif karena minimnya koordinasi antar lintas sektor yang sampai ke daerah. Saat bersamaan, pemerintah juga tidak menghasilkan pola tata niaga perekonomian sehingga kurang memberikan peran yang maksimal pada Koperasi dan BUMN.
Data BPS menunjukan bahwa pertumbuhan sektor pertanian menurun dari 4.1%/2004 menjadi 3.0%/2006. Pangsa PDB pertanian menurun dari 15.5%/2004 menjadi 13.0%/2006. Selanjutnya, produksi beras makin menurun. Tahun 2007 produksi gabah kering direncanakan hanya 53.1 juta ton atau turun 1.2 juta ton dibanding tahun 2006. Hal ini terbuktikan bahwa kinerja pertumbuhan pertanian kuartal I/2007 tercatat negatif sehingga menjadi bukti bahwa program revitalisasi pertanian tidak maksimal. Akibatnya, daya beli masyarakat miskin petani di pedesaan menjadi sangat rendah.
Sementara itu harga kebutuhan pokok semakin meningkat. Hal ini disebabkan karena terjadinya ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan yang mengakibatkan adanya kegagalan pasar [market failure]. Bukti kegagalan pasar adalah terjadinya kenaikan harga beras dan minyak goreng yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah secara tepat dan cepat. Sebaliknya pemerintah menanggulanginya secara reaktif dengan menyalahkan harga komoditas dunia. Hal ini lagi-lagi membuktikan tidak adanya pola tata niaga yang implementatif.
Koperasi dan BUMN juga tidak berperan maksimal dalam persoalan naiknya harga kebutuhan pokok tersebut. Selebihnya, peranan Koperasi menjadi sangat kecil dan peran BUMN tidak maksimal dalam menangani cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini dapat dilihat dari penjualan Indosat, Kebun Kelapa Sawit yang sangat besar ke PT. Gutri Peconina Indonesia (GPI) dan penjualan tambak udang terbesar di dunia, Dipasena Citra Darmaja ke swasta dan perusahaan asing.
Memang, secara umum tercatat sampai pertengahan 2007, terjadi stabilitas ekonomi makro tetapi tidak berdampak pada ekonomi mikro/sektor riil. Pertumbuhan ekonomi juga meningkat tetapi tidak diiringi perbaikan kualitas yang stabil sehingga layak disebut pertumbuhan dengan kualitas rendah. Pertumbuhan kualitas rendah ini karena baru bergerak di sektor finansial yang justru merefleksikan kelas tertentu dalam masyarakat sehingga memarginalisasi rakyat miskin yang tidak memiliki akses ekonomi. Akibatnya, belum ada kepastian bahwa perbaikan ekonomi makro akan berlangsung berkelanjutan dan aman. Hal ini salah satunya adalah akibat ekonomi hot money dari surat utang negara [SUN].
Dengan demikian, kebijakan yang kurang fokus tersebut belum menyentuh ketahanan ekonomi apalagi kedaulatan ekonomi. Padahal kedaulatan ekonomi merupakan prasyarat bagi demokratisasi. Karena itu, Menko Ekuin Prof. Boediono [24/2/07] dalam pidato pengukuhan guru besarnya di UGM mengatakan, “tingkat kemajuan ekonomi merupakan faktor penentu bagi keberlanjutan demokrasi.” Karena itu, apalah artinya semua keberhasilan pemerintah sekarang jika tidak segera melengkapinya dengan mengatasi problem “stagnasi ekonomi.”
Stagnasi ini kemudian menjalar dan melahirkan berbagai problem lanjutan. Kita mencatat bahwa pembangunan nasional belum terlihat menghasilkan kualitas hidup manusia. Menurut laporan World Economic Forum, daya saing SDM kita berada pada urutan ke-50 dari 125 negara yang disurvei. Bandingkan dengan Singapura yang masuk 10 besar. Tingkat kemiskinan dan pengangguran juga terus bertambah bahkan tidak terkendali. Data di BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2006, kemiskinan meningkat menjadi 39,05 juta jiwa atau 17.75% dibanding tahun 2005 sebesar 35,10 juta jiwa atau 15.97%. Begitupun jumlah pengangguran di mana angka pada tahun 2005 sebesar 10,3% lalu naik pada tahun 2006 menjadi 10,8%. Lebih jauh kita bisa melihat kondisi dan prestasi Indonesia dalam beberapa hal menurut survey. Misalnya, menurut Heritage Foundation, Indeks Kebebasan Ekonomi: 110 dari 157. Menurut The Economist, Indeks Kualitas Hidup: 71 dari 111. Menurut Reporters Without Borders, Indeks Kebebasan Pers: 102 dari 167. TI, Indeks KKN: 130 dari 163. Menurut UNDP, Indeks Pembangunan SDM: 108 dari 177.
Beberapa fakta dari kondisi ekonomi di atas tentu saja menciptakan beberapa pertanyaan sekaligus kecemasan. Pertanyaan berkenaan dengan bagaimana nasib ekonomi [anak-cucu] kita kelak dan apakah globalisasi harus bermakna hancurnya ekonomi kerakyatan. Kecemasan berkenaan dengan bagaimana masa depan posisi negara kita dalam percaturan dunia yang semakin ketat. Pertanyaan dan kecemasan ini menjadi penting karena sejarah bangsa kita pernah mengalami kejayaan dengan berswasembada beras sekaligus menjadi stabilisator dan dinamisator utama di kawasan ASEAN. Singkatnya, kondisi perekonomian nasional saat ini menjadi sangat mencemaskan sekaligus gagal mempertahankan prestasi ekonomi yang pernah kita capai pada masa lalu.
Jika dilacak dari akar masalah yang lebih luas, hal ini disebabkan oleh hempasan krisis ekonomi yang berkepanjangan sehingga menghasilkan ”gerakan ekonomi tanpa arah dan tujuan yang jelas” bahkan dapat dikatakan menyimpang dari Pancasila dan UUD-45. Hal tersebut karena kita belum memiliki undang-undang sistem perekonomian nasional dan garis-garis besar arah strategi pembangunan jangka panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini dan mendatang sesuai dengan perintah UUD-45.
Dengan ketiadaan UU tersebut maka arah dan strategi pembangunan ekonomi tidak menuju tercapainya kemakmuran bersama secara berkesinambungan yang mengedepankan pemerataan sesuai amanat pasal 33. Sederhananya, pemerataan ekonomi yang menumbuhkan ekonomi nasional.
Di luar kegiatan ekonomi sebagaimana diuraikan di atas muncullah UU yang menyimpang dari UUD-45 karena bersumber dari KUHD. Misalnya, UU No.6/68 tentang PMDN, UU No.1/87 tentang KADIN, UU No.7/92 tentang Perbankan, UU No.22/01 tentang Migas, UU No.20/02 tentang Swastanisasi Listrik, UU No.7/04 tentang Swastanisasi Air, UU No.25/07 tentang PMA.
Jika diselidiki secara seksama, semua UU tersebut bersemangat neoliberal karena menganut paham kapitalisme yang mengutamakan pasar bebas, pro-pengusaha besar, berasaskan kepemilikan perseorangan/individual tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. UU tersebut akhirnya mengutamakan PT, CV dan perusahaan swasta, sehingga berwatak temporal/non permanen, menghasilkan moral persaingan, akuisisi dan bermotif laba [untung/profit] sebesar-besarnya.
Intinya, dengan sebab-sebab seperti tersebut, kita makin jauh dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan: memajukan kesejahteraan umum. Di samping itu kedaulatan ekonomi juga tidak akan tercapai. Karena itu, jika kita semua ingin menciptakan ketahanan dan kedaulatan ekonomi, jurus yang pertama adalah perubahan paradigma yang mengatur lebih fokus arah dan strategi pembangunan ekonomi yang dipastikan tidak “menyeleweng” dari konstitusi kita. Selebihnya tinggal penempatan manusia sesuai dengan keahliannya. Sebab rumus ekonomi mengajarkan pada kita bahwa tidak setiap petumbuhan menghasilkan pemerataan, tetapi setiap pemerataan dipastikan menghasilkan pertumbuhan.Pemerataanlah yang akan menjaga momentum pertumbuhan. Pemerataanlah yang akan menguatkan pertumbuhan. Pemerataanlah sebenarnya fondasi utama kegiatan ekonomi kita.
Di masa depan, sudah saatnya kita semua bergandengan tangan untuk menaggulangi tiga musuh kita semua yaitu kemiskinan, pengangguran dan kekerasan [sparatisme]. Sebab, tiga musuh ini semakin hari semakin kuat dan menggejala di mana-mana. Ketiganya menghancurkan bahkan menjatuhkan berbagai pemerintahan yang pernah hidup di negara kita. Syukurnya, ketiga musuh tersebut belum menghancurkan bangsa dan negara kita tercinta. Untuk itu agar bangsa dan negara ini tidak hancur, kita harus menciptakan “politik baru” yang tujuan utamanya adalah melenyapkan tiga musuh utama tersebut dan menempatkan rakyat sebagai pelaku utama.
Kita dapat memulainya dengan membangun politik negara yang merdeka, mandiri dan modern. Yang dimaksud dengan politik negara adalah politik yang mengutamakan negara dan bangsa di atas politik identitas pribadi dan golongan. Singkatnya politik ini mengutamakan penyelamatan bangsa dan negara [save the nation] sehingga mampu menjawab sparatisme yang masih tumbuh subur terutama di Maluku, Papua dan Aceh.
Lalu, yang dimaksud dengan politik mandiri adalah politik yang mengutamakan “pelaku-pelaku kaum muda yang mandiri” guna mengatasi pengangguran. Singkatnya politik ini menjawab tantangan perubahan yang berasal dari politisi lama berbaju baru dan politisi baru berideologi lama. Dengan darah segar dan pikiran yang lebih jernih karena tidak terkontaminasi oleh masa lalunya, politik inilah yang akan mengurangi pengangguran sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan sebagai pondasi bagi tumbuhnya pembangunan yang aman, ramah dan manusiawi.
Terakhir, yang dimaksud dengan politik modern adalah politik yang mengutamakan pada upaya pengentasan kemiskinan dengan menempatkan “kaum miskin” sebagai subyek utama pembangunan. Artinya, merekalah sasaran utama pembangunan nasional agar dapat sejajar dengan kaum kaya. Dengan begitu, ideologinya adalah pemerataan guna menjaga pertumbuhan. Akhirnya, bersama kaum muda, kaum miskin dan orang-orang terpinggirkan inilah proyeksi politik masa depan kita sesungguhnya. Merekalah—bersama yang telah lama sejahtera—pemilik sah dari bangsa dan negara tercinta ini. Tanpa mereka, tak ada artinya kemerdekaan suatu bangsa!
Merdeka![]
Agar mudah, kita dapat berfeleksi dengan menempatkan pidato Presiden SBY pada tanggal 16 Agustus kemarin sebagai pijakan. Pidato Presiden SBY sangat komprehensif karena membahas semua aspek penting dalam kehidupan kenegaraan. Mulai dari politik, ekonomi, sosial, budaya, agama dan RAPBN. Tetapi dalam pidato yang komprehensif tersebut ada hal yang sangat mendasar sekaligus harus dicermati oleh kita semua. Hal yang mendasar tersebut adalah ”keyakinan Presiden SBY” pada strategi pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pertumbuhan [growth with equity]. Itulah mengapa, angka-angka yang ditampilkan sangat optimistik. Mulai dari target pertumbuhan 6.8% untuk tahun 2008, stabilitas inflasi 6.0%, SBI sebesar 7.5%, nilai tukar Rp. 9.100/dollar sampai strategi utang dengan menerbitkan SUN [surat utang negara] guna menutupi kekurangan dalam APBN.
Tentu saja, strategi ini mengandung paradoks. Satu sisi memperlihatkan usaha untuk mempercepat pertumbuhan sebagai realisasi paradigma ekonomi klasik/neoklasik tapi di sisi lain ada usaha untuk memeratakan pertumbuhan karena keberpihakan pada UMKM dan koperasi lewat Inpres No. 6/2007.
Mengapa pidato kenegaraan tersebut paradok dan bersemangat mendua? Jawabannya jelas, karena arah pembangunan ekonomi pemerintah SBY-JK saat ini tidak fokus pada sektor pertanian dan pedesaan. Padahal jumlah rakyat miskin berada paling banyak di pedesaan. Sensus BPS 2006, jumlah warga miskin di pedesaan sebesar 27.8 juta jiwa dan sebagian besar bekerja di sektor pertanian/perkebunan/perikanan/buruh.
Ketidakfokusan ini berasal dari paradigma yang tidak menempatkan rakyat miskin [buruh, petani, nelayan, pekebun] sebagai sasaran utama kebijakan pembangunan ekonomi. Dengan tidak fokusnya arah pembangunan ekonomi tersebut, rakyat miskin ini tidak dapat ikut secara maksimal dalam pembangunan ekonominya.
Memang, pemerintah telah menetapkan revitalisasi pertanian sebagai bagian dari triple track strategy. Sayang, konsepnya tidak jelas dan implementasinya tidak intensif-efektif karena minimnya koordinasi antar lintas sektor yang sampai ke daerah. Saat bersamaan, pemerintah juga tidak menghasilkan pola tata niaga perekonomian sehingga kurang memberikan peran yang maksimal pada Koperasi dan BUMN.
Data BPS menunjukan bahwa pertumbuhan sektor pertanian menurun dari 4.1%/2004 menjadi 3.0%/2006. Pangsa PDB pertanian menurun dari 15.5%/2004 menjadi 13.0%/2006. Selanjutnya, produksi beras makin menurun. Tahun 2007 produksi gabah kering direncanakan hanya 53.1 juta ton atau turun 1.2 juta ton dibanding tahun 2006. Hal ini terbuktikan bahwa kinerja pertumbuhan pertanian kuartal I/2007 tercatat negatif sehingga menjadi bukti bahwa program revitalisasi pertanian tidak maksimal. Akibatnya, daya beli masyarakat miskin petani di pedesaan menjadi sangat rendah.
Sementara itu harga kebutuhan pokok semakin meningkat. Hal ini disebabkan karena terjadinya ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan yang mengakibatkan adanya kegagalan pasar [market failure]. Bukti kegagalan pasar adalah terjadinya kenaikan harga beras dan minyak goreng yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah secara tepat dan cepat. Sebaliknya pemerintah menanggulanginya secara reaktif dengan menyalahkan harga komoditas dunia. Hal ini lagi-lagi membuktikan tidak adanya pola tata niaga yang implementatif.
Koperasi dan BUMN juga tidak berperan maksimal dalam persoalan naiknya harga kebutuhan pokok tersebut. Selebihnya, peranan Koperasi menjadi sangat kecil dan peran BUMN tidak maksimal dalam menangani cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini dapat dilihat dari penjualan Indosat, Kebun Kelapa Sawit yang sangat besar ke PT. Gutri Peconina Indonesia (GPI) dan penjualan tambak udang terbesar di dunia, Dipasena Citra Darmaja ke swasta dan perusahaan asing.
Memang, secara umum tercatat sampai pertengahan 2007, terjadi stabilitas ekonomi makro tetapi tidak berdampak pada ekonomi mikro/sektor riil. Pertumbuhan ekonomi juga meningkat tetapi tidak diiringi perbaikan kualitas yang stabil sehingga layak disebut pertumbuhan dengan kualitas rendah. Pertumbuhan kualitas rendah ini karena baru bergerak di sektor finansial yang justru merefleksikan kelas tertentu dalam masyarakat sehingga memarginalisasi rakyat miskin yang tidak memiliki akses ekonomi. Akibatnya, belum ada kepastian bahwa perbaikan ekonomi makro akan berlangsung berkelanjutan dan aman. Hal ini salah satunya adalah akibat ekonomi hot money dari surat utang negara [SUN].
Dengan demikian, kebijakan yang kurang fokus tersebut belum menyentuh ketahanan ekonomi apalagi kedaulatan ekonomi. Padahal kedaulatan ekonomi merupakan prasyarat bagi demokratisasi. Karena itu, Menko Ekuin Prof. Boediono [24/2/07] dalam pidato pengukuhan guru besarnya di UGM mengatakan, “tingkat kemajuan ekonomi merupakan faktor penentu bagi keberlanjutan demokrasi.” Karena itu, apalah artinya semua keberhasilan pemerintah sekarang jika tidak segera melengkapinya dengan mengatasi problem “stagnasi ekonomi.”
Stagnasi ini kemudian menjalar dan melahirkan berbagai problem lanjutan. Kita mencatat bahwa pembangunan nasional belum terlihat menghasilkan kualitas hidup manusia. Menurut laporan World Economic Forum, daya saing SDM kita berada pada urutan ke-50 dari 125 negara yang disurvei. Bandingkan dengan Singapura yang masuk 10 besar. Tingkat kemiskinan dan pengangguran juga terus bertambah bahkan tidak terkendali. Data di BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2006, kemiskinan meningkat menjadi 39,05 juta jiwa atau 17.75% dibanding tahun 2005 sebesar 35,10 juta jiwa atau 15.97%. Begitupun jumlah pengangguran di mana angka pada tahun 2005 sebesar 10,3% lalu naik pada tahun 2006 menjadi 10,8%. Lebih jauh kita bisa melihat kondisi dan prestasi Indonesia dalam beberapa hal menurut survey. Misalnya, menurut Heritage Foundation, Indeks Kebebasan Ekonomi: 110 dari 157. Menurut The Economist, Indeks Kualitas Hidup: 71 dari 111. Menurut Reporters Without Borders, Indeks Kebebasan Pers: 102 dari 167. TI, Indeks KKN: 130 dari 163. Menurut UNDP, Indeks Pembangunan SDM: 108 dari 177.
Beberapa fakta dari kondisi ekonomi di atas tentu saja menciptakan beberapa pertanyaan sekaligus kecemasan. Pertanyaan berkenaan dengan bagaimana nasib ekonomi [anak-cucu] kita kelak dan apakah globalisasi harus bermakna hancurnya ekonomi kerakyatan. Kecemasan berkenaan dengan bagaimana masa depan posisi negara kita dalam percaturan dunia yang semakin ketat. Pertanyaan dan kecemasan ini menjadi penting karena sejarah bangsa kita pernah mengalami kejayaan dengan berswasembada beras sekaligus menjadi stabilisator dan dinamisator utama di kawasan ASEAN. Singkatnya, kondisi perekonomian nasional saat ini menjadi sangat mencemaskan sekaligus gagal mempertahankan prestasi ekonomi yang pernah kita capai pada masa lalu.
Jika dilacak dari akar masalah yang lebih luas, hal ini disebabkan oleh hempasan krisis ekonomi yang berkepanjangan sehingga menghasilkan ”gerakan ekonomi tanpa arah dan tujuan yang jelas” bahkan dapat dikatakan menyimpang dari Pancasila dan UUD-45. Hal tersebut karena kita belum memiliki undang-undang sistem perekonomian nasional dan garis-garis besar arah strategi pembangunan jangka panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini dan mendatang sesuai dengan perintah UUD-45.
Dengan ketiadaan UU tersebut maka arah dan strategi pembangunan ekonomi tidak menuju tercapainya kemakmuran bersama secara berkesinambungan yang mengedepankan pemerataan sesuai amanat pasal 33. Sederhananya, pemerataan ekonomi yang menumbuhkan ekonomi nasional.
Di luar kegiatan ekonomi sebagaimana diuraikan di atas muncullah UU yang menyimpang dari UUD-45 karena bersumber dari KUHD. Misalnya, UU No.6/68 tentang PMDN, UU No.1/87 tentang KADIN, UU No.7/92 tentang Perbankan, UU No.22/01 tentang Migas, UU No.20/02 tentang Swastanisasi Listrik, UU No.7/04 tentang Swastanisasi Air, UU No.25/07 tentang PMA.
Jika diselidiki secara seksama, semua UU tersebut bersemangat neoliberal karena menganut paham kapitalisme yang mengutamakan pasar bebas, pro-pengusaha besar, berasaskan kepemilikan perseorangan/individual tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. UU tersebut akhirnya mengutamakan PT, CV dan perusahaan swasta, sehingga berwatak temporal/non permanen, menghasilkan moral persaingan, akuisisi dan bermotif laba [untung/profit] sebesar-besarnya.
Intinya, dengan sebab-sebab seperti tersebut, kita makin jauh dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan: memajukan kesejahteraan umum. Di samping itu kedaulatan ekonomi juga tidak akan tercapai. Karena itu, jika kita semua ingin menciptakan ketahanan dan kedaulatan ekonomi, jurus yang pertama adalah perubahan paradigma yang mengatur lebih fokus arah dan strategi pembangunan ekonomi yang dipastikan tidak “menyeleweng” dari konstitusi kita. Selebihnya tinggal penempatan manusia sesuai dengan keahliannya. Sebab rumus ekonomi mengajarkan pada kita bahwa tidak setiap petumbuhan menghasilkan pemerataan, tetapi setiap pemerataan dipastikan menghasilkan pertumbuhan.Pemerataanlah yang akan menjaga momentum pertumbuhan. Pemerataanlah yang akan menguatkan pertumbuhan. Pemerataanlah sebenarnya fondasi utama kegiatan ekonomi kita.
Di masa depan, sudah saatnya kita semua bergandengan tangan untuk menaggulangi tiga musuh kita semua yaitu kemiskinan, pengangguran dan kekerasan [sparatisme]. Sebab, tiga musuh ini semakin hari semakin kuat dan menggejala di mana-mana. Ketiganya menghancurkan bahkan menjatuhkan berbagai pemerintahan yang pernah hidup di negara kita. Syukurnya, ketiga musuh tersebut belum menghancurkan bangsa dan negara kita tercinta. Untuk itu agar bangsa dan negara ini tidak hancur, kita harus menciptakan “politik baru” yang tujuan utamanya adalah melenyapkan tiga musuh utama tersebut dan menempatkan rakyat sebagai pelaku utama.
Kita dapat memulainya dengan membangun politik negara yang merdeka, mandiri dan modern. Yang dimaksud dengan politik negara adalah politik yang mengutamakan negara dan bangsa di atas politik identitas pribadi dan golongan. Singkatnya politik ini mengutamakan penyelamatan bangsa dan negara [save the nation] sehingga mampu menjawab sparatisme yang masih tumbuh subur terutama di Maluku, Papua dan Aceh.
Lalu, yang dimaksud dengan politik mandiri adalah politik yang mengutamakan “pelaku-pelaku kaum muda yang mandiri” guna mengatasi pengangguran. Singkatnya politik ini menjawab tantangan perubahan yang berasal dari politisi lama berbaju baru dan politisi baru berideologi lama. Dengan darah segar dan pikiran yang lebih jernih karena tidak terkontaminasi oleh masa lalunya, politik inilah yang akan mengurangi pengangguran sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan sebagai pondasi bagi tumbuhnya pembangunan yang aman, ramah dan manusiawi.
Terakhir, yang dimaksud dengan politik modern adalah politik yang mengutamakan pada upaya pengentasan kemiskinan dengan menempatkan “kaum miskin” sebagai subyek utama pembangunan. Artinya, merekalah sasaran utama pembangunan nasional agar dapat sejajar dengan kaum kaya. Dengan begitu, ideologinya adalah pemerataan guna menjaga pertumbuhan. Akhirnya, bersama kaum muda, kaum miskin dan orang-orang terpinggirkan inilah proyeksi politik masa depan kita sesungguhnya. Merekalah—bersama yang telah lama sejahtera—pemilik sah dari bangsa dan negara tercinta ini. Tanpa mereka, tak ada artinya kemerdekaan suatu bangsa!
Merdeka![]

